• Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

A

  • DROPDOWN MENU
  • About
  • Template
  • Tutorial SEO
  • Senjata NgeBlog
  • Sitemap
  • More
    • Kode Warna
    • Template
    • SL Wuss V2
    • SL Wuss V3
    • SL Super Fast
Home » VISI dan MISI Jaringan Penulis Indonesia » KODE ETIK JURNALISTIK

KODE ETIK JURNALISTIK

Posted by A on Sunday, August 24, 2014
Label: VISI dan MISI Jaringan Penulis Indonesia

  KODE ETIK JURNALISTIK (KEJ)
    PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA (PWI)


MUKADIMAH

Bahwa sesungguhnya salah satu perwujudan kemerdekaan Negara Republik Indonesia adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana diamanatkan oleh pasal 28 Undang-undang Dasar 1945. Oleh sebab itu kemerdekaan pers wajib dihormati oleh semua pihak
Memgingat negara Republik Indonesia adaslah negara berdasarkan atas hukum sebagaimana diamanatkan dalam penjelasan Undang-undang Dasar 1945, seluruh wartawan Indonesia menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, memtuhi norma-norma profesi kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memperjuangkan ketertiban duni berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial berdasarkan pancasila.
Maka atas dasar itu, demi tegaknya harkat, martabat, integritas, dan mutu kewartawanan Indonesia serta bertumpu pada kepercayaan masyarakat, dengan ini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menetapkan Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh wartawan Indonesia.

BAB I
KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS

Pasal 1
Wartawan Indonesia beriman dan bertaqwa kepada tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat kepada undang-undang Dasar Negara RI, kesatria, menjunjung harkat, martabat manusia dan lingkungannya, mengabdi kepada kepentingan bangsa dan negara serta terpercaya dalam mengembang profesinya.

Pasal 2
Wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan atau keyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh undang-undang.

Pasal 3
Waratawan Indonesia pantang menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang menyesatkan memutar balik fakta, bersifat fitnah, cabul serta sensional.

Pasal 4
Wartawan Indonesia menolak imbalan yang dapat mempengaruhi obyektivitas pemberitaan.

BAB II
CARA PEMBERITAAN DAN MENYATAKAN PENDAPAT

Pasal 5

Wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta tidak mencampur adukkan fakta dan opini sendiri. Karya jurnalistik berisi interprestasi dan opini wartawan, agar disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya.

Pasal 6
Wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang merugikan nama baik seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.

Pasal 7
Wartawan Indonesia dalam memberitakan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum atau proses peradilan harus menghoramti asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang.

Pasal 8
wartawan Indonesia dalam memberitakan kejahatan susila (asusila) tidak merugikan pihak korban.

BAB III
SUMBER BERITA

Wartawan Inonesia menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar)dan selalu menyatakan identitas kepada sumber berita.

Pasal 10
Wartawan Indonesia dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap oemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat, dan memberi kesempatan hak jawab secara proporsional kepada sumber atau obyek berita.

Pasal 11
Wartawan Indonesia meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita.

Pasal 12
Wartawan Indonesia tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip karya jurnalistik tanpa menyebut sumbernya.

Pasal 13
Wartawan Indonesian harus menyebut sumber berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebut nama dan identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data bukan opini.
Apabila nama dan identitas sumber berita tidak disebutkan, segala tanggung jawab ada pada wartawan yang bersangkutan.

Pasal 14
Wartawan Indonesia menghormati ketentuan embargo, bahan latar belakang, dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita tidak dimaksudkan sebagai bahan berita serta tidak menyiarkan keterangan "off the record"

BAB IV
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK

Pasal 15
wartawan Indonesia harus dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Jurnalistik PWI (KEJ-PWI dalam melaksanakan profesinya.

Pasal 16
Wartawan Indonesia menyadari sepenuhnya bahawa penataan Kode etik Jurnalistik ini terutama berada pada hati nurani masing-masing.

Pasal 17

Wartawan Indonesia mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak organisasi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan PWI.

Tidak satu pihakpun di luar PWI yang dapat mengambil tindakan terhadap wartawan Indonesia dan atau medianya berdasarkan pasal-pasal dalam Kode Etik Jurnalistik ini.


 Untuk informasih lebih silahkan mengungjungi situs PWI http://www.pwi.or.id/index.php/uu-kej




MANFAATKAN BLOG ANDA DENGAN MENGIKUTI KUMPUL BLOGER

0 Response to " KODE ETIK JURNALISTIK"

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

All Blogger Tricks

POPULAR POSTS

  • CERPEN: "Tentang Senja Oleh" Oleh : Dina Nurhayati
    Tentang Senja Oleh:  Dina Nurhayati Engkau mengerti tentang kegundahanku yang tak tampak. Seperti pasir-pasir kecil yang kusembunyikan dalam...
  • AGENDA JPI JOGJA
    JARINGAN PENULIS INDONESIA Yogyakarta Akan mengadakan pertemuan rutin: Ngorbrol Bareng Penulis: Diskusi sastra, dari Ide sampe ke toko buku....
  • Anggota Resmi Jaringan Penulis Indonesia
                    Anggota Resmi Jaringan Penulis Indonesia adalah mereka yang telah bergabung dengan Jaringan Penulis Indonesia dan memiliki ...
  • CERPEN : "Di PDKT-in Hantu" Oleh : Ilham Ramadhan
    Di PDKT-in Hantu Oleh : Ilham Ramadhan                      Nama gue adalah Beno Castelard. Meskipun nama gue keren, tapi gue jomblo.   S...
  • CERPEN: "Sebuah Cerpen Berjudul Keris" By Endik Koeswoyo
    Sebuah Cerpen Berjudul Keris Malam semakin mejelang, para Gus itu mulai muncul dengan senyum masing-masing. Kalimat salam muncul lalu diikut...
  • OPINI : "JANGAN MINTA SAYA BERHENTI MENULIS" Oleh : Ekmi Yunita
     OPINI  JANGAN MINTA SAYA BERHENTI MENULIS  Oleh : Ekmi Yunita             Tidak banyak orang yang bisa menuangkan pikiran, gagasan bahkan ...
  • CERPEN : "SINGLE" Oleh: Vivi Priliyanti
    SINGLE Oleh: Vivi Priliyanti   September 2012             �Hmmm�tak terlalu buruk, tunggu kabar untuk pertemuan selanjutnya.� ekspresi ibu...
  • Sinopsis Film Pendek: Mengaku Anti Korupsi?
    Semakin ke sini semakin banyak yang membicarakan tentang korupsi. Dari pemerintahan yang berkoar-koar anti korupsi, namun entah, nyatanya ba...
  • CERPEN : "GONE..." By: Einca Ratna Sari
    GONE... By: Einca Ratna Sari �Mungkinkah kita bisa menikah?�           Kamu tertawa geli saat lagi-lagi kutanyakan hal yang sama. Aku tertun...
  • CERPEN : "SURAT CINTA NISA" Oleh: Eko Suseno
    SURAT CINTA NISA Oleh: Eko Suseno Satu pilihan yang A ku anggap tepat untuk saat ini adalah putus hubungan. Tidak ada lagi saling menyalahk...

Most Comennted

Blog Archive

  • ▼  2014 (102)
    • ►  December (2)
    • ►  November (8)
    • ►  October (30)
    • ►  September (56)
    • ▼  August (1)
      • KODE ETIK JURNALISTIK
    • ►  March (1)
    • ►  February (4)
  • ►  2013 (5)
    • ►  May (2)
    • ►  March (1)
    • ►  January (2)
  • ►  2011 (5)
    • ►  May (1)
    • ►  March (1)
    • ►  February (1)
    • ►  January (2)
  • ►  2010 (29)
    • ►  November (2)
    • ►  October (2)
    • ►  September (1)
    • ►  August (3)
    • ►  June (3)
    • ►  May (3)
    • ►  April (4)
    • ►  March (6)
    • ►  February (4)
    • ►  January (1)
  • ►  2009 (9)
    • ►  December (1)
    • ►  November (4)
    • ►  October (1)
    • ►  August (3)

About Us!

Risalah Islam

Kategori

  • AGENDA JPI
  • Alamat Penerbitan
  • Anggota Resmi Jaringan Penulis Indonesia
  • Biografi Penulis
  • Blog Sahabat
  • CERBUNG "Bukan Siti Tapi Nurbaya"
  • CERPEN JPI
  • Formulir Keanggotaan
  • INFO JPI
  • KARYA ANGGOTA
  • Kolaborasi 100 Penulis
  • Kritik Novel
  • OPINI JPI
  • Prosa
  • PROSA JPI
  • Puisi JPI
  • RESENSI NOVEL
  • REVIEW FILM
  • Sebilah Sayab Bidadari
  • Sinopsis Film Pendek
  • Sinopsis JPI
  • Tentang Sebuah Gagasan JPI
  • Tips dan Trik Menulis
  • VISI dan MISI Jaringan Penulis Indonesia
Copyright 2015 A. All Rights Reserved. Template by SL Blogger and CB Blogger. Original Theme by Mas Sugeng. Powered by Blogger